Sogi Sasmita Pimpinan Redaksi majalahjakarta.id  Mengutuk Keras Penganiayaan Jurnalis Di Subang Usut Tuntas Para Pelaku, Di Depan Jalan Polres Subang

KontradiktifNews.com I Subang — Kami Pimpinan Redaksi derapperistiwa.id, bersama segenap aktivis hukum, politik, sosial, kemanusiaan, dan jurnalis di seluruh Indonesia, menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas insiden persekusi dan pengeroyokan yang dialami oleh rekan-rekan jurnalis, yaitu Sogi Sasmita (Pemimpin Redaksi MajalahJakarta.id), Ade Karjono (wartawan BBI.com), dan Rosid (wartawan Jaya Pos dan Target Berita). Peristiwa tersebut terjadi di Halaman Parkir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Kamis siang, 31 Oktober 2024, dan diduga dilakukan oleh gerombolan preman.

Sebab para insan pers bekerja sesuai dengan tupoksinya.

Dan berdasarkan undang undang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Jadi tidak di benarkan untuk membutakan informasi terhadap publik.

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melukai secara fisik dan mental, namun juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan berimbang.

Jurnalis, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik. Persekusi dan kekerasan terhadap mereka adalah bentuk pelanggaran serius terhadap nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Kami mendesak pihak kepolisian RI, khususnya Polda Jawa Barat, untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku. Kami juga meminta adanya perlindungan lebih bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya agar mereka dapat bekerja dengan aman dan bebas dari ancaman.

Semoga insiden ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperjuangkan kebebasan pers dan keamanan para jurnalis di Indonesia. Kami berdiri bersama Sogi Sasmita, Ade Karjono, dan Rosid, serta semua jurnalis yang menjadi korban kekerasan dan intimidasi dalam menjalankan profesinya. Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap hak masyarakat atas informasi yang bebas dan transparan.ungkapnya

Ketua Fwji Kabupaten Bogor mengutuk keras perilaku perilaku bar bar oleh preman  dan patut diduga para mafia BBM bersubsidi yang  dilakukan oleh  oknum yang berlindung dibalik seragam instansi penting dan ini sudah menyalahi kodrat dan fungsinya sebagai abdi negara untuk itu, Ketua FWJ Indonesia Korwil Kabupaten Bogor mengatakan dan menyerukan Polda Jabar dan Polres Subang untuk segera menangkap para pelaku dan otak dibalik kejahatan terhadap Jurnalistik dan kejahatan penghisap hak hak subsidi untuk masyarakat,berdasarkan STPL nomor : *LP/B/574/X/2024/SPKT/POLRES SUBANG JAWA BARAT tertanggal 26 Oktober 2024* dan STPL nomor : *LP/B/574/X/2024/SPKT/JAWA BARAT tertanggal 31 Oktober 2024*

ini sangat jelas dan nyata melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999  BAB VIII KETENTUAN PIDANA :

*Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).*

BAB II

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum

*Pasal 4*

*(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara* 

*(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran,pembredelan atau pelarangan penyiaran.jelas ketua Fwji Korwil kabupaten Bogor 

ditempat yang sama wakil ketua Fwji kabupaten Bogor Ajat Jarkasih mengatakan,”Menyikapi kejadian ini,kami dari Forum Wartawan jaya Indonesia Kordinator Wilayah Kabupaten Bogor Sangat menyanyangkan atas adanya tindakan intimidasi terhadap rekan jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya selaku social Control di wilayah hukum polres subang,terkait temuan adanya aktipitas kegiatan hilirisasi oplosan gas bersubsidi,hal itu sangat patut dan wajar kami rasa untuk adanya konfirmasi dengan pihak terkait,,baik dari sipelaku maupun otoritas setempat,tpi hal itu malah di mentahkan dengan tindakan arogansi bahkan mengintimidasi rekan wartawan,dengan kejadian ini saya berharap adanya pengusutan secara hukum hingga tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,guna tidak lagi adanya tindak kekerasan kepada insan pers pada pelaksanaan tugasnya.pungkasnya

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *