Bogor,KontradiktifNews.com Peningkatan dan pengaspalan Jalan Kp. Lewi Garut RT. 004/003 Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dengan Sumber dana dari Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Dana Desa (DD) Anggaran Tahun 2025 sebesar Rp. 90.708.500 (Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah) termasuk pajak. Diduga Kuat melanggar Bistek, di minta Inspektorat Wilayah (Itwil) Pemkab Bogor harus sigap dan segera lakukan pengawasan di lapangan tentang kasus tersebut.
Berdasarkan Pantauan Team Awak Media dari sejumlah sumber yang sempat di himpun di lapangan, selasa (8/7-2025) dugaan terjadinya kasus itu mendekati fakta serta akuransi yang aktual.
Betapa tidak, penngaspalan jalan sepanjang yang tertera di biner pembangunan 300 Meter, Lebar 3 Meter dan Tebal 2 Cm. Berdasarkan data dan fakta di lapangan, Panjang jalan itu Volomenya di prediksi menyusut menjadi 250 Meter, lebar 2, 5 Meter dan Tebal hanya 1, 5 Cm, “dimana junterungan penyusutan DD untuk pengaspalan jalan desa Kp. Lewi Garut Desa Cipayung itu, ujar sejumlah Tokoh masyarakat setempat yang enggan di sebut Identitasnya.

“Itukan uang negara, jadi jangan sampai di salah gunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya”, ujar sumber lain.
Sementara itu, yang berinisial DS selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) berulang kali akan di konfirmasi terkesan menghindar, bahkan ketika di hubungi melalui pesawat Selulernya tidak pernah di aktifkan.
Parahnya lagi, ketika kasus itu di konfirmasi Ke Kades Cipayung, inisial (CB) di kantornya, nampak terkesan arogan, ngapain cari – cari Dedi TPK, toh pengaspalan jalan Desa sudah selesai, emangnya dana itu buat bagi – bagi ke kalian, ketusnya sebagai Kades Cipayung.
Sumber:(MSY/MZN)
(Red)