Nama Ketum LPRI di Kemenkumham Masih Atas Nama Syarifudin Taher yang Telah Meninggal, BPI KPNPA RI: Harus Sesuai AHU!

Jakarta -KontradiktifNews.com Meskipun Syarifudin Taher selaku pendiri diketahui telah meninggal dunia, nama beliau masih tercatat sebagai Ketua Umum Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) di data resmi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini memicu sorotan publik, termasuk dari sesama organisasi pengawasan dan pemberantasan korupsi.

Dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Kemenkumham, Syarifudin Taher masih terdaftar sebagai Ketum LPRI berdasarkan akta legal yang berlaku. Belum ada perubahan struktural yang didaftarkan secara resmi, meskipun secara de facto telah muncul klaim kepengurusan baru di tubuh LPRI.

Menanggapi hal ini, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menegaskan pentingnya setiap organisasi masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan dengan tegas bahwa legalitas sebuah kepengurusan harus mengacu pada data yang sah di AHU Kemenkumham. Jika ada pengurus baru, apalagi menggantikan almarhum, maka seharusnya segera didaftarkan secara resmi,” ujar Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo BPI KPNPA RI, Ahmad Fauzi pada Minggu (1/6/2025).

Menurut Fauzi, tindakan atau klaim mengatasnamakan organisasi tanpa dasar hukum yang sah bisa menimbulkan kebingungan dan berpotensi melanggar hukum.

“Oleh karena itu, mereka mengimbau agar pihak-pihak yang merasa menjadi pengurus baru segera mengurus administrasi perubahan ke Kemenkumham demi menjaga kredibilitas dan keabsahan lembaga,” tegasnya

Sementara itu, salah satu pengurus yang tidak mau disebutkan menjelaskan, belum ada keterangan resmi dari pihak internal LPRI mengenai keterlambatan pembaruan data atau alasan belum didaftarkannya kepengurusan baru.

“Namun yah seharusnya jangan mengatasnamakan atau ngeklaim sebagai Ketum sebelum pembaharuan,” ucapnya melalui WhatsApp pada Minggu (1/6/2025).

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *