Tangerang,KontradiktifNews.com Aktivis lingkungan hidup kabupaten tangerang komentari pemerintah kabupaten tangerang atas penutupan PT. Noor Anisa Kemikal oleh menteri lingkungan hidup, pasalnya diduga sudah bertahun-tahun tindakan Pemkab. Tangerang dilihat seakan-akan mengabaikan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
Sikap tegas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI yang menutup gudang linbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) Milik PT. Noor Annisa Kemikal di Pasar Kemis bayak diapreasi sejumlah aktivis lingkungan hidup, salah satunya Giat peduli lingkungan Indonesia (GPLI) dan Aliansi Masyarakat pecinta dan pemerhati lingkungan (Ampel Indonesia).
penyimpanan limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa memiliki izin bisa dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga 3 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemilik PT. Noor anisa kemikal juga harus melakukan pemulihan lingkungan hidup disekitar terjadinya pencemaran agar menjadi lingkungan yang sehat kembali, bukan hanya di larang beroperasi.
Menurut Ayi Abdullah ketua Umum giat peduli lingkungan indonesia, pemkab. Tangerang harus mendorong pemulihan lingkungan hidup, bukan saja pidana atau denda tapi memaksa PT. Noor Anisa kemikal untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan, karena dampak dari limbah bahan berbahaya dan berancun (B3) bukan perhari ini tapi bisa di masa depan yang membahayakan masyarakat generasi yang akan datang.”tegasnya Ayi Abdullah.
Di tempat yang sama, sekjen Ampel Indonesia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus merespon cepat atas penutupan Gudang penyimpanan limbah B3 oleh menteri Lingkungan Hidup ini, karena disanah bayak masyarakat yang bisa kena terdampak langsung, masa bertahun-tahun harus pak menteri yang turun, pemerintah daerah kemana?.” Tegasnya Fajar, SH.
(Red)