Diduga Langgar Aturan, Kepsek MTs Negeri 2 Tangerang Akui Penjualan LKS

Tangerang -KontradiktifNwws.com Kepsek MTs Negeri 2 Tangerang, Trisno Ferdiansyah akui telah melakukan transaksi jual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Hal itu dikatakan ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Sabtu (1/2/2025).

Trisno mengatakan MTsN 2 Tangerang jual LKS melalui koperasi dan itu atas permintaan ortu.

“Benar MTsN 2 Tangerang jual LKS melalui koperasi itu juga atas permintaan ortu untuk menambah materi pembelajaran siswa dan tidak ada paksa bagi yang mau saja. Mengenai legalitas koperasi sedang diurus,” ujar Trisno.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17 tahun 2010 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, disebutkan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik maupun kolektif dilarang menjual LKS dan seragam sekolah di satuan pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang melarang PNS melakukan pungutan liar, termasuk menjual LKS.

Pelanggaran penjualan LKS bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, pemotongan gaji, atau pencabutan izin operasional.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk melaporkan apabila masih ada sekolah yang melakukan praktik penjualan LKS.

Sementara itu, pemerhati pendidikan, Samsul Bahri mengatakan sudah jelas sekolah dilarang jual buku LKS sesuai aturan yang berlaku kenapa masih ada yang jual. Ini jelas merupakan mall administrasi, pelanggaran administrasi yang dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum dan pelakunya dapat dipidanakan.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kekejaksaan dengan adanya sekolah masih jual buku LKS kepada siswa,” tegasnya. (Aris/Daut/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *