Diduga jual belikan Obat keras Daptar G Eximer Dan Tramadol Mirisnya Tak tersentuh Hukum

Tangerang,KontradiktifNews.com minggu 30/08/2025 Kembali ditemukan sebuah Gubug kecil yang Berada Rt /RW 001/002 pinggir Kali dijadikan nya ajang Transaksinya Jual beli obat keras Daftar G jenis Tramadol dan Eximer bebas berjualan tanpa tersentuh hukum, Gubug kecil yang berada Jl.raya priuk jaya Kecamatan priuk Kota Tangerang ini tampak ramai pembeli terutama kalangan muda bahkan anak anak dibawah umur.
Dari pantauan awak media di lapangan, Di Gubug Tersebut Diduga Kuat Jual Belikan Obat KEras Jenis G Tramadol dan Eximer ini memang benar keberadaanya dan memang melayani obat obat keras daftar G dengan bebas kepada masyarakat terutama kaum muda.

Salah satu warga kepada awak media mengatakan bahwa di Gubug Tersebut ini Sudah lama beroprasi , mirisnya selama ini tidak ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan setempat yang datang untuk memberikan teguran, jelas warga tersebut.

sudah lama Gubug Tesebut Beroprasi , namun tak pernah mendapat teguran” kata warga yang tak mau disebutkan namanya.

Jelas dalam peraturan disebutkan Eximer, tramadol, merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter dan dapat di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan terbitnya berita ini diharapkan Pemerintah setempat,dan Aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar generasi muda tidak teracuni dengan obat obatan keras jenis tramodaol dan Eximer

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *