Elite Politik Kebal Hukum?’ GTI Tantang Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Demer

Jakarta,KontradiktifNews.com
Desakan publik agar aparat penegak hukum menetapkan Gede Sumarjaya Linggih atau yang dikenal dengan nama Demer sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 kembali mengemuka.Sabtu,7/6/2025


Laporan resmi disampaikan oleh aktivis antikorupsi Gede Angastia (Anggas) dari Bali, ke DPR RI dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lengkap dengan 3 (tiga) bukti yang disebut kuat dan berpotensi menyeret nama legislator dari Fraksi Golkar tersebut.


Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono menyampaikan sikap tegas. Ia menyebut kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum tanpa pandang bulu.


“3 (Tiga ) bukti yang kami kantongi bukan sekadar asumsi, melainkan data formal yang mengindikasikan pelanggaran berat dalam pengadaan APD. Proses hukum tak boleh berhenti di level direksi,” ujar Deri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/6/2025).

GTI Ungkap 3 (Tiga) Indikasi Kuat

  1. Penerimaan Dana Tanpa Legalitas Administratif
    PT. EKI, perusahaan tempat Demer menjabat sebagai komisaris, disebut menerima proyek pengadaan APD tanpa dokumen legal seperti surat pesanan, izin penyalur alat kesehatan (IPAK), maupun kajian harga. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap regulasi pengadaan pemerintah.
  2. Rangkap Jabatan di Tengah Kepentingan Publik
    Demer diketahui menjabat sebagai komisaris PT. EKI saat masih menduduki posisi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN dan perdagangan.
    GTI menilai hal ini sebagai konflik kepentingan terbuka yang melanggar etika jabatan publik.
  3. Pengunduran Diri yang Diikuti Dugaan Penghapusan Jejak
    Pada Juni 2020, Demer mengundurkan diri sebagai komisaris dan posisinya digantikan anaknya, yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Bali. Nama keduanya kemudian hilang dari dokumen perusahaan pada 2021. Menurut GTI, ini diduga sebagai upaya sistematis untuk menghapus jejak hukum.

  4. Bantahan Demer Dinilai Tak Masuk Akal
    Menanggapi pernyataan Demer yang mengaku tidak mengetahui proyek tersebut, Deri Hartono menilai pernyataan itu tidak logis. “Bagaimana mungkin seorang komisaris tidak tahu proyek yang diterima perusahaan? Saat proyek bergulir, namanya tercatat aktif di struktur perusahaan,” tegasnya.

Deri juga
menggaris bawahi bahwa beberapa jajaran direksi PT EKI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga semestinya pertanggungjawaban juga menjangkau pemilik wewenang strategis lain di perusahaan, termasuk komisaris.


Tantangan untuk Aparat Hukum
“Kini tinggal keberanian aparat penegak hukum. Apakah hukum bisa menyentuh elite politik, atau kembali tajam hanya ke bawah?”
ujar Deri.

GTI menegaskan bahwa sikap mereka bukan bermuatan politis, melainkan bentuk keberpihakan terhadap publik dan upaya mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.


“Kami berdiri sebagai pengawal integritas dana publik. Kami menuntut objektivitas dan keadilan,” kata Deri.

Korupsi di Tengah Pandemi: Luka Ganda untuk Rakyat
Sebagai penutup, Deri menyesalkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi di masa krisis ketika masyarakat tengah menghadapi dampak pandemi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan moral. Saat rakyat menderita, tak seharusnya ada pihak yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” ujarnya dengan nada kecewa.

GTI berkomitmen akan terus mengawal perkembangan perkara ini baik di Kejaksaan Agung maupun MKD DPR RI, agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan tutup nya.
Dikutip dari Jpn
Penutup.

( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *