Proyek Wi-Fi di Puri Delta Kiara Kantongi Izin, FWJI: Menghalangi Bisa Dipidana

SERANG –KontradiktifNews.com
Rencana pemasangan tiang jaringan internet nirkabel (Wi-Fi) di Perumahan Puri Delta Kiara, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Jika menuai hambatan dari segelintir oknum warga dan organisasi masyarakat (ormas). Padahal, proyek ini telah mengantongi izin lengkap dari pihak Kelurahan, RW, hingga RT setempat.

Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah Kabupaten Tangerang, Irawan Sumardi, menilai upaya penghadangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. “Saya sudah lama tinggal di Puri Delta Kiara. Kalau kita tidak bisa membangun, jangan dirusak. Ini wilayah bersama. Menghalangi proyek yang sudah legal adalah perbuatan melawan hukum dan bisa dipidana,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.

Irawan menegaskan bahwa proyek pemasangan jaringan Wi-Fi telah mendapatkan legalitas tertulis dari unsur pemerintah lokal. “Izin dari Kelurahan, RW, dan para RT sudah cukup kuat untuk melanjutkan pelaksanaan proyek jaringan. Kalau semua unsur sudah menyetujui secara resmi, tidak ada dasar hukum bagi warga atau ormas untuk menolaknya, apalagi dengan tindakan paksa,” katanya.

Menurut dia, tindakan menghadang pelaksanaan proyek yang telah sah secara administratif tidak bisa dianggap sebagai penyampaian aspirasi. “Selama pemasangan dilakukan di fasilitas umum dan tidak melanggar hukum, maka tindakan menghalang-halangi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” ucapnya.

FWJI juga menyoroti potensi jerat hukum yang bisa dikenakan terhadap pelaku pengganggu proyek. Beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan antara lain:

  1. Pasal 192 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan, jalan, saluran, jembatan, atau fasilitas umum lainnya yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal ini menjerat setiap orang yang menghalangi atau merusak fasilitas umum, termasuk instalasi publik seperti jaringan internet, yang bertujuan memberikan layanan bagi masyarakat luas.

  1. Pasal 406 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal ini berlaku apabila terjadi perusakan terhadap alat atau perangkat jaringan Wi-Fi, seperti tiang atau kabel, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  1. Pasal 335 Ayat (1) KUHP

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk berbuat, tidak berbuat, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau perlakuan tidak menyenangkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.

Pasal ini bisa digunakan apabila tindakan intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap pekerja lapangan atau pihak pelaksana proyek dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

FWJI mendesak agar pemerintah desa bersama perusahaan tetap melanjutkan proyek ini tanpa tekanan. “Jangan sampai ada preseden buruk di mana segelintir orang bisa membatalkan keputusan resmi pemerintah desa. Negara ini negara hukum, bukan negara ormas,” tegas Irawan.

Ia juga membuka ruang bagi mediasi jika diperlukan, namun menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak apabila upaya damai tidak membuahkan hasil.

Sumber: (Aris)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *